Belakangan ini banyak kasus-kasus yang mencuri perhatian masyrakat Indonesia. Salah Satu Kasus yang populer saat ini adalah kasus Dugaan Penodaan Agama yang dilakukan oleh Basuki Thaja Purnama yang berakhir dengan Vonis 2 tahun penjara. Banyak perspektifpun muncul baik dari kalangan pakar hukum maupun masyrakat awam. Ada yang pro adapula yang kontra. Masyarakat yang berpikir bahwa vonis tersebut adil, hanya berdiam diri saja. Namun bagaimana dengan masyarakat yang merasa dan berpandangan bahwa vonis hakim itu "Tidak Adil"???. Tentu saja mereka tidak puas dengan Vonis tersebut. Ketidakpuasan itu mereka salurkan lewat aksi aksi damai yang di lakukan sejak Ahok di Vonis.
Bermula dari Ibu Kota, merambat ke daerah-daerah dan berbagai kota di Indonesia. Tak ketinggalan juga Kabupaten Maluku Tenggara dan kota Tual. Aksi yang di lakukan di kota Langgur kamis, 11 mei 2017 pukul 19.30 WIT itu di ikuti oleh seluruh OMK wilayah kei kecil dan kota Tual. Diawali dengan Doa bersama , Orasi, pembakaran 1.000 Lilin dan selanjutnya Longmarch sambil menyanyikan lagu-lagu Nasional dari Depan balai Ohoi Langgur menuju Ohoijang dan kembali berakhir di depan balai Ohoi Langgur. Aksi ini di kawal ketat oleh Polres Malra dengan senjata lengkap.
Seorang peserta aksi yang di konfirmasi mengatakan, aksi ini sebagai wujud dukungan moril dari OMK kepada Pa Ahok karena sosok beliau yang jujur dan anti korupsi.
"Ini adalah bentuk dukungan kami kepada Pa Ahok karena beliau orang jujur dan anti korupsi", kata Ferawati Tawurutubun.
Di tempat lain, peserta aksi yang berasal dari OMK Stasi Letvuan, Erni Ell Inuhan mengatakan bahwa 1.000 lilin ini di bakar untuk menerangi hukum indonesia yang sedang mati. " 1.000 lilin ini untuk menerangi hukum indonesia", tandasnya.
Direncanakan akan ada aksi jilid 2 yang melibatkan semua unsur golongan. "Akan ada aksi jilid 2 yang melibatkan semua golongan, namun kita tunggu konfirmasi dari wakil uskup", kata P. Jack Renrusun Msc yang merupakan ketua komisi kepemudaan wilayah kei kecil dan Kota Tual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar